Aturan Baru BGN: Siswa Dilarang Bawa Pulang Makanan MBG ke Rumah
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memperketat aturan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin kebijakan baru yang penting adalah larangan bagi siswa untuk membawa pulang makanan MBG ke rumah.
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah strategis untuk mencegah risiko keamanan pangan yang masih kerap ditemukan di lapangan.
Perjanjian Tertulis antara SPPG dan Sekolah
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima program MBG.
Perjanjian tersebut mengatur secara rinci mekanisme distribusi, waktu konsumsi, hingga pembagian tanggung jawab antara pihak penyedia dan sekolah.
“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,” tegas Nanik.
Pembagian Tanggung Jawab yang Jelas
Dalam perjanjian itu, BGN menegaskan pembagian peran yang jelas:
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide