Langkah Hukum Jokowi Atas Isu Ijazah Dinilai Bisa Jadi Bumerang
Ekonom dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terkait isu ijazah palsu.
Posisi Sulit Jokowi
Menurut analisa Anthony Budiawan, langkah hukum yang diambil justru mengindikasikan bahwa Jokowi berada dalam posisi yang sulit. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan upaya terakhir Jokowi yang berpotensi menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Pernyataan ini disampaikan Anthony melalui kanal YouTube Bambang Widjojanto.
Kaitan dengan Sidang KIP
Anthony menilai proses hukum ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika persidangan sengketa informasi yang masih berlangsung di Komisi Informasi Pusat (KIP). Sengketa tersebut diajukan oleh pemohon bernama Leony yang menggugat lima badan publik, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya terkait permohonan dokumen akademik Jokowi.
Proses Transparan di KIP
Anthony menegaskan bahwa proses persidangan di KIP memiliki signifikansi tersendiri karena berjalan secara terbuka dan berbasis data. Ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap para pengkritik tidak serta-merta akan menghentikan proses sengketa informasi yang telah memasuki tahap pembuktian.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah
Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini. Mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu