Yaqut Cholil akan Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Senin, 23 Juni 2025 | 07:05 WIB
Yaqut Cholil akan Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dan meminta keterangan siapa pun yang mengetahui peristiwa dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025, termasuk memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, siapa pun pihak-pihak yang mengetahui peristiwa pidana terkait dugaan korupsi kuota Haji, termasuk Yaqut akan dipanggil.

"Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini, namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa tentu nanti akan dimintai keterangan oleh KPK," kata Budi yang dikutip dari RMOL, Minggu 22 Juni 2025.

Budi menjelaskan, tim penyelidik KPK sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Namun, Budi enggan membeberkan siapa saja yang sudah dimintai keterangan.

"Karena memang prosesnya masih di tahap penyelidikan dan tentu dalam tahap penyelidikan itu KPK juga telah mengundang beberapa pihak dan memanggil begitu ya mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya proses penyelidikan ini," terang Budi.

Meski begitu kata Budi, dalam konteks sektor Haji, KPK tidak hanya melakukan pendekatan penindakan, tapi juga telah melakukan upaya-upaya pencegahan, salah satunya melalui kajian.

"Di mana dalam kajian tersebut KPK memotret beberapa celah potensi terjadinya korupsi dan KPK dalam kajian tersebut juga telah memberikan rekomendasi kepada para pihak terkait dalam penyelenggaraan Haji ini," tegas Budi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan terkait kuota haji.

"Benar, perkara kuota haji sedang diusut," kata Asep kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

Berdasarkan informasi, penyelidikan sudah berlangsung sejak 17 Oktober 2024 lalu. KPK pun sudah mulai melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Penyelidikan itu diduga merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah masuk ke KPK dari berbagai elemen masyarakat sejak 2024 lalu. Di mana, tercatat ada 5 laporan yang masuk terkait korupsi kuota haji dimaksud.

Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Selanjutnya, laporan dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Kemudian laporan datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024. Lalu laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024. Terakhir laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net

Komentar