Langkah intervensi Turki kepada ICJ atas kasus genosida Israel di Jalur Gaza disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Hakan Fidan. Fidan menekankan bahwa berkas yang diajukan itu berpotensi memiliki dampak yang signifikan terhadap jalannya persidangan atas perang Tel Aviv di Gaza.
"Permohonan yang komperhensif dan terperinci akan didasarkan pada Pasal 63 Undang-Undang pengadilan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli, dikutip Anadolu, Rabu (7/8/2024).
Keceli mengatakan permohonan intervensi itu diajukan oleh Duta Besar Turki di Den Haag, Selcuk Unal. Unal disebut menyampaikan permohonan itu pada pukul 13:30 waktu setempat.
Intervensi Turki ini diharapkan menjadi yang paling signifikan dalam kasus yang sebelumnya diajukan oleh Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan juga Spanyol. Dokumen itu diharapkan bisa mendorong negara-negara lain untuk ikut bergabung.
Selain itu, dokumen tersebut diharapkan mendukung argumen Afrika Selatan dan membahas bagaimana Konvensi Genosida harus diterapkan pada tindakan Israel di Gaza sejak 7 Oktober tahun lalu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Keceli juga menegaskan kembali seruan Ankara agar Dewan Keamanan memainkan perannya dalam menerapkan langkah-langkah sementara ICJ.
Intervensi Turki dalam kasus genosida terhadap Israel menegaskan kembali tanggung jawab hukum dan moralnya di panggung global.
Artikel Terkait
Kekejaman Israel: Tahanan Palestina Diperkosa dengan Anjing dan Benda, PCHR Ungkap Fakta Mengerikan
Prabowo Dengar Penolakan Kader Gerindra, Budi Arie Setiadi Batal Gabung?
Viral Video Gus Elham Yahya Cium Anak: PBNU Kecam, Kolom Komentar Ditutup
Siapa Mayjen TNI Achmad Adipati? Profil, Peran di IKN, dan Keterkaitan Sengketa Lahan Tanjung Bunga