Ankara diperkirakan akan menyampaikan deklarasi yang lebih rinci dan komprehensif dibandingkan dengan negara-negara lain yang melakukan intervensi. Intervensi ini berpotensi memaksa pengadilan untuk mengikuti pendapat penasihat ICJ pada 19 Juli tahun ini, yang menyatakan bahwa Israel telah menduduki wilayah Palestina secara tidak sah sejak 1967.
Jika dipertimbangkan bersama dengan upaya perdamaian lainnya di kawasan tersebut, intervensi Turki dapat mendorong negara-negara tetangga untuk lebih aktif berpartisipasi dalam mengidentifikasi pelanggaran hukum internasional di Gaza dan dalam membela hak-hak Palestina.
Selain itu, interpretasi Konvensi Genosida oleh aktor regional yang kuat seperti Turki berpotensi memengaruhi pertimbangan hakim ICJ secara signifikan, serta hasil dari kasus genosida ini dan kasus-kasus lain yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Kasus genosida terhadap Israel di ICJ diajukan oleh Afrika Selatan pada 26 Desember tahun lalu. Kasus itu menuduh bahwa Tel Aviv melanggar Konvensi Genosida 1948 karena serangan brutalnya yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Sumber: era
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa