Dikutip dari laman resmi KPU, untuk mengajukan perpindahan memilih pemilu 2024, ada beberapa syarat kondisi tertentu yang telah ditetapkan KPU atas alasan pindah memilih. Berikut informasi lengkapnya.
Baca Juga: Ada Aturan Baru Debat Capres ke 3 Pemilu 2024 Malam Ini, Begini Aturannya!
Syarat Pindah Memilih Pemilu
1. Orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Orang yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Orang yang menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Orang yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: masagipedia.com
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Alasan di Balik Wacana dan Kontribusinya
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Tersangka Pembakaran Mobil Terbukti Positif Narkoba
Kerugian Whoosh Rp 118 Triliun: Prabowo, Purbaya, dan Ujian Penegakan Hukum
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: DPR Desak Polisi Usut Tuntas, Diduga Terkait Sidang Korupsi Bobby Nasution