Dikutip dari laman resmi KPU, untuk mengajukan perpindahan memilih pemilu 2024, ada beberapa syarat kondisi tertentu yang telah ditetapkan KPU atas alasan pindah memilih. Berikut informasi lengkapnya.
Baca Juga: Ada Aturan Baru Debat Capres ke 3 Pemilu 2024 Malam Ini, Begini Aturannya!
Syarat Pindah Memilih Pemilu
1. Orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Orang yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Orang yang menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Orang yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: masagipedia.com
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa