Berakhir 3 Hari Lagi, ini Cara Pindah Memilih Pemilu 2024 Sebab Merantau

- Jumat, 12 Januari 2024 | 13:01 WIB
Berakhir 3 Hari Lagi, ini Cara Pindah Memilih Pemilu 2024 Sebab Merantau

Dikutip dari laman resmi KPU, untuk mengajukan perpindahan memilih pemilu 2024, ada beberapa syarat kondisi tertentu yang telah ditetapkan KPU atas alasan pindah memilih. Berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Debat Capres ke 3 Pemilu 2024 Malam Ini, Begini Aturannya!

Syarat Pindah Memilih Pemilu

1. Orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Orang yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

4. Orang yang menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Orang yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: masagipedia.com

Halaman:

Komentar