GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih pemilu 2024.
Ini dibolehkan apabila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
Keterangan tersebut diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Pemungutan Suara Pemilu 2024 Tinggal Menghitung Hari, KPU Tetapkan Kebijakan Prioritas
KPU menetapkan batas pengurusan pindah memilih pemilu atau pindah TPS selambat-lambatnya pada H-30 hari pemungutan suara (14 Februari 2024).
Dari aturan itulah, maka paling lambat pengusulan pindah tenmpat pemilihan jatuh pada Senin, 15 Januari 2024.
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa