Sedangkan nama Amin Said Husni yang semula menjabat Ketua bidang di PBNU naik menjadi Wakil Ketua Umum PBNU.
PBNU menetapkan H Mohammad Jusuf Hamka yang semula Ketua PBNU menjadi Bendahara PBNU, H Gudfan Arif yang semula Bendahara PBNU menjadi Bendahara Umum PBNU, dan H Fahmy Akbar Idries semula Bendahara PBNU menjadi Ketua PBNU.
Sementara itu, H Mohammad Faesal yang semula Wakil Sekretaris Jenderal PBNU ditetapkan menjadi Ketua PBNU.
Beberapa nama lainnya seperti A Suaedy dan KH Ulil Abshar Abdalla sebagai Ketua PBNU, serta Hj Safira Machrusah, H Amir Ma’ruf, dan H Ahmad Ginanjar Sya’ban sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
Terbitnya SK ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 H/12 Januari 2022 M tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022-2027 tidak lagi berlaku.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Hasil Akhir Kasus Roy Suryo: Polisi Umumkan Penyidikan Ijazah Jokowi
Misteri Diam Purbaya Yudhi Sadewa di Balik Polemik Utang Whoosh
Zohran Mamdani Siap Tangkap Netanyahu di New York, Ini Dasar Hukumnya
Pelecehan Seksual terhadap Presiden Claudia Sheinbaum: Kronologi & Dampak Hukum Nasional