Sarjan Tersangka KPK: Ketua Acara Mancing Mania Wapres Gibran Terlibat Suap Ijon Proyek Rp9,5 M

- Senin, 22 Desember 2025 | 11:50 WIB
Sarjan Tersangka KPK: Ketua Acara Mancing Mania Wapres Gibran Terlibat Suap Ijon Proyek Rp9,5 M
Sarjan Tersangka KPK: Ketua Acara Mancing Mania Bersama Wapres Gibran - Gelora News

Sarjan Tersangka KPK: Ketua Acara Mancing Mania Bersama Wapres Gibran

GELORA.ME - Sorotan publik tertuju pada H Sarjan, salah satu tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi. Fakta mengejutkan terungkap, Sarjan pernah menjadi ketua panitia acara "Mancing Mania Gratis" yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Acara Mancing Mania Bersama Wapres Gibran

Sarjan tercatat sebagai ketua panitia kegiatan "Mancing Mania Gratis Jilid II" di Kabupaten Bekasi pada 26 Oktober 2025. Acara yang dibuka oleh Wapres Gibran tersebut ramai dihadiri ribuan warga.

Dalam acara itu, panitia menebar sekitar 5 ton ikan lele ke Kali Gabus, Kecamatan Tambun Utara, dan menyediakan hadiah seperti sepeda motor listrik dan televisi. Sarjan, kala itu, menyatakan acara bertujuan memperingati Hari Sumpah Pemuda dan memperkuat kebersamaan masyarakat.

Wapres Gibran dalam kesempatan itu juga menyampaikan pesan untuk menjaga persatuan dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Penetapan Tersangka dan Modus Ijon Proyek

Namun, nama Sarjan kini masuk dalam daftar tersangka KPK. Ia ditetapkan bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang (ayah Bupati) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sarjan sebagai pihak swasta diduga memberikan ijon proyek kepada Bupati Ade melalui perantara HM Kunang.

"Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

KPK juga mengembangkan dugaan penerimaan uang oleh Bupati Ade dari pihak lain sepanjang 2025, dengan total sekitar Rp4,7 miliar. Dalam OTT, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta di rumah Bupati Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan, sejak 20 Desember 2025. Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat keterkaitan salah satu tersangka dengan acara yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Editor: Tommy Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar