Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Upaya Bangun Superbodi yang Tantang Konstitusi?

- Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Upaya Bangun Superbodi yang Tantang Konstitusi?

Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bangun Superbodi dan Tantang Konstitusi

GELORA.ME – Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo memberikan respons keras terhadap terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Gatot, peraturan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Benturan dengan UU dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Gatot Nurmantyo berpandangan bahwa Perpol 10/2025 merupakan upaya membangun 'superbodi' yang berpotensi meruntuhkan fondasi negara hukum. Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 Ayat 3, yang menyatakan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil jika telah berhenti atau pensiun.

“Ketentuan ini dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025. Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945,” tegas Gatot dalam forum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 21 Desember 2025.

“Ketika Kapolri berani menginjaknya, itu artinya Kapolri menantang konstitusi secara frontal,” imbuhnya.

Halaman:

Komentar