Kejagung Copot Kajari HSU dan 2 Kasi, Tersangka KPK Kasus Pemerasan

- Minggu, 21 Desember 2025 | 20:50 WIB
Kejagung Copot Kajari HSU dan 2 Kasi, Tersangka KPK Kasus Pemerasan

Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Dua Pejabat Usai Jadi Tersangka KPK

GELORA.ME – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Tindakan ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum.

Ketiga pejabat yang dicopot dari jabatannya tersebut adalah:

  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
  • Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB).
  • Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa ketiganya telah diberhentikan sementara dari status kepegawaian. "Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Anang pada Minggu, 21 Desember 2025.

Anang menyatakan bahwa Kejagung sepenuhnya mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan ikut campur. "Kami mendukung upaya dalam membersihkan jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silakan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Halaman:

Komentar