GELORA.ME - Keputusan Presiden Jokowi untuk mencabut larangan ekspor pasir laut mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak. Aturan ini diteken Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Keputusan Jokowi untuk mengizinkan aktivitas penambangan pasir ini dinilai dapat menimbulkan kerugian lingkungan yang lebih besar dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah pesisir. Bahkan, PP tersebut dinilai dilatarbelakangi pertimbangan eksploitatif dan berorientasi pada bisnis.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Wahyu Muryadi, mengungkapkan keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan aspek ekologi untuk kesehatan laut. Ia menekankan pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Wahyu Muryadi menegaskan bahwa pemanfaatan sedimentasi di laut bukan memprioritaskan untuk aktivitas ekspor, melainkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi dan infrastruktur di laut.
"Ekspor bukan tujuan utama. Pemanfaatan sedimentasi di laut lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut dan lain sebagainya," kata Wahyu Muryadi dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (31/5).
"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan kedepankan aspek ekologi," imbuhnya.
Artikel Terkait
Tanah Longsor di Makassar Jakarta Timur: 3 Rumah Ambles dan Faktor Penyebabnya
Promo Diskon Hotel Singapura Hingga 40% di Mister Aladin - Liburan Hemat!
Pesan Tegas Prabowo ke Dirut KAI: Utamakan Keamanan & Keselamatan Penumpang
Polda Jambi Gagalkan 32.589 Liter Solar Ilegal dari Sumsel, 2 Tersangka Ditangkap