JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh partai politik akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU RI pada Minggu (14/5/2023) hari ini, atau pada hari terakhir pendaftaran caleg.
PSI dijadwalkan menjadi yang pertama mendaftarkan bacaleg pagi ini. Sementara itu, 6 partai politik lain dijadwalkan mendaftarkan diri pada siang hingga petang nanti, yaitu Partai Buruh, Demokrat, Gelora, Perindo, Golkar, dan PKN.
Sejak pendaftaran dibuka pada Senin (1/5/2023), baru ada 11 partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI.
Baca juga: Pemerintah Klaim Dukung Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen
Partai tersebut yakni PKS, Hanura, PDI-P, Nasdem, Ummat, Garuda, PAN, PPP, PBB, Gerindra, dan PKB.
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Artikel Terkait
TikTok Akhirnya Jual 80% Aset di AS: Solusi Atas Ancaman Larangan dan Masa Depan 170 Juta Pengguna
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi OTT, Kekayaan Rp79 M, dan Kasus Suap
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Kasus, dan Fakta Terbaru
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera