Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka

- Kamis, 18 Desember 2025 | 14:50 WIB
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka

KPK Ungkap Pemerasan Rp201 Miliar di Kemnaker, Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, beserta 10 tersangka lainnya diduga mengumpulkan hasil pemerasan hingga lebih dari Rp201 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyerahkan barang bukti dan 11 tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 18 Desember 2025.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik telah menyelesaikan proses Tahap II untuk 11 tersangka tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sesuai prosedur, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Nilai Pemerasan Diduga Masih Lebih Besar

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa angka Rp201 miliar tersebut didapat dari hasil identifikasi rekening para tersangka selama periode 2020-2025. Namun, jumlah tersebut diduga kuat masih merupakan nilai minimal.

Halaman:

Komentar