Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Analisis Hukum Mahfud MD

- Kamis, 18 Desember 2025 | 10:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Analisis Hukum Mahfud MD

Kasus Ijazah Jokowi: Analisis 4 Tahap Penyelesaian dan Pandangan Hukum Mahfud MD

GELORA.ME - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, memberikan analisis terkait kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, persoalan ini sebenarnya mudah tetapi menjadi rumit karena terjadi kawin silang antara masalah politik dan hukum.

4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Menurut Adi Prayitno

Adi Prayitno membeberkan empat langkah atau tahapan yang dapat menyelesaikan polemik ini secara tuntas:

1. Konfirmasi dari UGM

Tahap pertama telah dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan. Namun, pernyataan ini dianggap belum cukup oleh sebagian pihak.

2. Penunjukkan Ijazah Asli oleh Jokowi

Tahap kedua yang dinilai paling sederhana adalah Presiden Jokowi menunjukkan dokumen ijazah aslinya. Namun, Jokowi memilih untuk hanya menunjukkannya di pengadilan, menganggapnya sebagai dokumen pribadi, sehingga tahap ini belum menyelesaikan masalah.

3. Penyelesaian melalui Jalur Pengadilan

Karena dua tahap sebelumnya belum memberi kepastian, maka jalan keluar berikutnya adalah proses hukum di pengadilan. Saat ini, kasus telah memiliki tersangka dan pembuktian akan dilakukan melalui adu fakta dan data antara para pihak di persidangan.

4. Opsi Amnesti atau Abolisi

Jika kegaduhan terus berlanjut, Adi menyebut ada langkah keempat yaitu pemberian amnesti atau abolisi oleh Presiden. Langkah ini dinilai bersifat politis untuk rekonsiliasi dan menghentikan kontroversi, meski publik dinilai lebih menginginkan adanya kepastian siapa yang menang atau kalah dalam proses hukum.

Adi Prayitno memprediksi peluang kemenangan antara kedua kubu berada pada posisi fifty-fifty, atau "60:40 versi Madura".

Halaman:

Komentar