Analisis Hukum Mahfud MD: Hanya Pengadilan yang Bisa Tetapkan Keaslian
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan penegasan hukum terkait kasus ini. Mahfud menegaskan bahwa polemik tuduhan ijazah palsu tidak dapat diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.
Menurutnya, kepastian hukum mengenai keaslian suatu dokumen hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan status keaslian ijazah setelah melalui pembuktian yang terbuka dan objektif.
Mahfud mengkritisi kesimpulan "identik" yang pernah dikeluarkan kepolisian dalam gelar perkara sebelumnya. "Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan," ujarnya.
Dua Jalur Penyelesaian Proposional
Mahfud menguraikan dua jalur penyelesaian yang dinilainya paling proporsional:
- Jalur Kejaksaan: Jaksa Penuntut Umum dapat mengembalikan berkas (P19) untuk dilengkapi atau menghentikan penyidikan (SP3) jika bukti dianggap tidak cukup.
- Jalur Pengadilan: Jika masuk persidangan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik, dan meminta kehadiran dokumen asli.
Mahfud juga menekankan pentingnya pembuktian yang seimbang. Ia menyatakan bahwa jika seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut perlu ditunjukkan untuk klarifikasi.
Menanggapi peran UGM, Mahfud menilai pernyataan kampus bahwa Jokowi adalah alumninya sudah cukup jelas. "UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan," pungkasnya.
Latar Belakang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Dijerat dengan pasal pencemaran nama baik (KUHP & UU ITE).
- Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli forensik digital), Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Dijerat dengan pasal serupa ditambah pasal lain dalam UU ITE.
Kasus ini berawal dari laporan organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Sementara itu, gugatan perdata di PN Solo dan PN Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur karena dianggap bukan ranah perdata. UGM secara resmi telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan angkatan 1980 yang lulus pada 1985.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet