Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, secara terbuka mempersilakan Roy Suryo dan kawan-kawannya untuk mengajukan praperadilan jika keberatan dengan hasil penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” tegas Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Penyidikan Transparan dan Profesional
Iman Imanuddin menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara transparan, profesional, dan proporsional. Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai langkah hukum yang komprehensif, termasuk dua kali gelar perkara, dua kali asistensi ke Bareskrim, hingga menggelar gelar perkara khusus sesuai permintaan dari para tersangka.
Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen pendukung, dan menghadirkan 22 keterangan ahli dari berbagai bidang ilmu untuk menguatkan penyelidikan.
“Setelah gelar perkara khusus ini, penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” jelas Iman.
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka