GELORA.ME - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Kunjungi layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Jika kedapatan masa berlaku SIM habis, denda tilang Anda akan lebih besar dibandingkan biaya perpanjang SIM. Segera perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung Senin-Sabtu 8-13 Januari 2024, Empat Hari ada di ITC Kebon Kelapa
Layanan SIM keliling di Garut hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM. Namun Anda tetap harus antri agar tertib.
Baca Juga: Tips Astra Peugeot: Rekondisi Kendaraan setelah Digunakan untuk Berlibur pada Akhir Tahun
Berikut Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Garut Senin-Minggu 8-14 Januari 2024.
1. Senin, 8 Januari 2024: di Alfamart Banyuresmi
2. Selasa 9 Januari 2024: di Alfamart Cilawu
3. Rabu 10 Januari 2024 di Alfamidi Cibatu
4. Kamis 11 Januari 2024: di Yomart Cikajang
5. Jumat 12 Januari 2024: di Cibiuk
6. Sabtu 13 Januari 2024: di Indomart Cibeureum
7. Minggu 14 Januari 2024: di Iqro Leles
Artikel Terkait
Insentif PPnBM DTP 3% Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid, Tembus 2.000 Unit/Bulan
Jas Hujan Setelan vs Ponco: Mana yang Lebih Aman & Anti Kecelakaan?
5 Mobil Listrik Terlaris 2025 di Indonesia, Brand China Kuasai Pasar
Jaecoo J5 EV Resmi Meluncur, Harga Spesial Rp 249,9 Juta untuk 1.000 Pembeli Pertama