Tujuh Parpol Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Hari Ini

- Minggu, 14 Mei 2023 | 10:00 WIB
Tujuh Parpol Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Hari Ini

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga: Daftarkan Caleg ke KPU Pakai Vespa, Cak Imin: Salam Satu Aspal!

Berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, dokumen itu akan dikembalikan KPU RI.

Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

Sumber: nasional.kompas.com

Halaman:

Komentar