Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi Mengemuka di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Fakta sejarah bahwa Presiden ke-4 RI, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pernah diperiksa oleh Polri kembali mencuat. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis: mengapa hal serupa dianggap tidak bisa dilakukan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)?
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam sidang kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Januari 2026. Sidang ini menghadirkan saksi kunci, mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Pertanyaan Hukum dan Tanggapan Oegroseno
Kuasa hukum penggugat mempertanyakan apakah Bareskrim Polri perlu memperlihatkan ijazah asli Jokowi saat jumpa pers yang mengumumkan keaslian dokumen tersebut. Menanggapi ini, Oegroseno menegaskan bahwa profesionalisme Polri sedang diuji dalam kasus ini.
Dia kemudian menarik perbandingan dengan penanganan kasus pada era kepemimpinan Gus Dur. Oegroseno bercerita tentang kasus dugaan korupsi Bulog (Buloggate), di mana Gus Dur bersedia memberikan keterangan sebagai saksi.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta Kerugian Negara Rp1 Triliun & Klaim Tidak Makan Uang Jemaah
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap