Vonis Tambahan untuk Dakwaan Pencucian Uang
Pada 21 dakwaan pencucian uang terpisah, Najib Razak kembali dijatuhi hukuman penjara 5 tahun untuk setiap dakwaannya. Akumulasi hukuman dari bagian ini mencapai 105 tahun penjara.
Dengan menggabungkan semua vonis, total hukuman penjara yang dihadapi mantan pemimpin Malaysia itu adalah 165 tahun, menjadikannya salah satu vonis terberat untuk seorang mantan kepala pemerintahan di kawasan Asia Tenggara.
Kontroversi Pernyataan Buni Yani
Melalui akun Facebook pribadinya, Buni Yani membandingkan kasus tersebut dengan kinerja pemerintahan Joko Widodo. "Dibanding Najib, kejahatan Jokowi jauh lebih besar. Kira-kira apa hukuman paling adil untuk Jokowi?" tulisnya.
Pernyataan ini memicu perdebatan publik, membandingkan sistem hukum dan pertanggungjawaban kepemimpinan di Indonesia dan Malaysia. Kasus Najib Razak sendiri telah menjadi simbol pemberantasan korupsi di Malaysia, sementara pernyataan Buni Yani menyoroti persepsi tentang akuntabilitas di Indonesia.
Artikel Terkait
Benny K Harman Tolak Pilkada oleh DPRD, Desak Pertahankan Pemilihan Langsung
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran Diduga Kunci Proyek Suap Bekasi, KPK Diminta Usut Tuntas
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Isu Ijazah UGM: Analisis & Fakta Terbaru