Buni Yani Sebut Kejahatan Jokowi Lebih Besar Dibanding Najib Razak
Peneliti media dan politik, Buni Yani, memberikan tanggapan mengejutkan terkait vonis hukum yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Najib dihukum penjara total 165 tahun dari 25 dakwaan dalam kasus korupsi dan pencucian uang 1MDB.
Dalam pernyataannya, Buni Yani menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama sepuluh tahun memimpin Indonesia jauh lebih besar dibandingkan tindakan Najib Razak.
Rincian Vonis Hukuman Najib Razak di Kasus 1MDB
Hakim Collin Lawrence Sequerah dari Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman berat kepada Najib Razak. Untuk empat dakwaan penyalahgunaan wewenang, Najib dihukum 15 tahun penjara per dakwaan, dengan total 60 tahun.
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan denda fantastis sebesar RM11,3 miliar, yang nilainya lima kali lipat dari jumlah suap yang terbukti diterima.
Artikel Terkait
Benny K Harman Tolak Pilkada oleh DPRD, Desak Pertahankan Pemilihan Langsung
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran Diduga Kunci Proyek Suap Bekasi, KPK Diminta Usut Tuntas
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Isu Ijazah UGM: Analisis & Fakta Terbaru