Kasus ini melibatkan dua objek perkara utama. Objek pertama adalah laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025. Objek kedua adalah laporan mengenai penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah Polres.
Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster:
- Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Status Penahanan dan Pasal yang Dijerat
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak para tersangka akan dipertimbangkan setelah proses pemeriksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal-pasal dalam UU ITE.
Berkas ijazah Jokowi, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), telah diserahkan dan kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik dan dijadwalkan akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya di luar ketiga nama yang akan diperiksa besok.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda & Adidas, Efisiensi atau Ancaman Demokrasi?
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan Hukum & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pakar Hukum: Itu Hak Konstitusional Warga
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan