Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abd Azis menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim.
Pantauan RMOL, Abd Azis telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 12.24 WIB, Rabu, 27 Agustus 2025.
Saat disinggung soal dugaan adanya aliran dana ke Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, Abd Azis enggan meresponnya.
"Sehat, sehat," singkat Abd Azis kepada wartawan sembari bergegas masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang, 27 Agustus 2025.
Ahmad Sahroni sebelumnya sempat menggelar konferensi pers bersama Abd Azis pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kegiatan konferensi pers itu dilaksanakan di lokasi Rakernas Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan konferensi pers itu, Ahmad Sahroni membantah pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak yang menyebut bahwa Abd Azis terjaring OTT KPK.
Sementara itu bertempat di kantor Ditreskrimsus Polda Sultra, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi pada hari ini, yakni A.M Iqbal selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Arisman selaku asisten I, Gusti Putu Aryana selaku Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemkab Koltim, Sarmin Ishaq selaku ASN, Khaerudin selaku ASN, dan Puti Sudiono selaku ASN.
Sejak Kamis, 7 Agustus 2025 hingga Jumat, 8 Agustus 2025, KPK telah melakukan OTT di tiga wilayah, yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta, terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C. Dari ketiga wilayah itu, KPK mengamankan 12 orang.
Dari ke-12 orang itu, KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Abd Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
Dalam perkaranya, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto.
Kemudian, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Koltim. Diduga Ageng juga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman.
Selanjutnya, Abd Azis bersama Gusti Putu Artana (GPA) selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, Danny Adirekson, dan Nasri (NS) selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.
Pada Maret 2025, Ageng selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar.
Pada akhir April 2025, Ageng berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.
Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim. Selain itu, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari Ageng kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen.
Pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng. Dan oleh Ageng kemudian menyerahkannya kepada Yasin (YS) selaku staf Abd Azis. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui Abd Azis, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Abd Azis.
Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.
Tim KPK kemudian menangkap Ageng dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar.
Sumber: rmol
Foto: Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abd Azis. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Artikel Terkait
Sudewo Enggan Mundur sebagai Bupati: Saya Imbau Masyarakat Kompak
PERESMIAN KAMPUS PARAMADINA CIPAYUNG: HARMONI MERAJUT KEBERSAMAAN
HEBOH Video Kekerasan Demo di Medan, Mahasiswa Kejang Usai Kepala Diinjak Oknum Aparat
Istri Arya Daru Geram dengan Sosok Vara hingga Penemuan 2 Alat Kontrasepsi: Kenapa Disebut Privasi?