5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum

- Jumat, 16 Januari 2026 | 20:50 WIB
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum

5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Restorative Justice

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengungkapkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi kliennya agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diterbitkan.

Elida menjelaskan, setidaknya ada lima item syarat yang menjadi pertimbangan. "Pertama, dia belum di-BAP. Kemudian, dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas. Lalu, dia adalah pelapor, dan banyak lagi alasannya," ujar Elida saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Perbedaan dengan Kasus Damai Hari Lubis

Menurut Elida, kondisi ini berbeda dengan kasus Damai Hari Lubis. Damai tidak perlu memenuhi kelima syarat tersebut karena statusnya bukan sebagai terlapor dalam perkara ini.

"Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor, kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan," jelas Elida.

Proses Permohonan Restorative Justice

Elida menuturkan, pihaknya telah mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 12 Februari 2026. Proses menunggu keputusan tersebut berlangsung hingga beberapa hari.

Halaman:

Komentar