Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Narkoba di Rutan
GELORA.ME – Saksi M, penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima orang lainnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Dalam persidangan, Saksi M menyebut Ammar Zoni berperan sebagai gudang peredaran dan penyimpanan narkotika. Pernyataan ini memperkuat dakwaan JPU yang sebelumnya menyebut Ammar diduga menjadi 'gudang' tempat menyimpan sabu milik saudara Andre.
Pengakuan Ammar Zoni dan Modus Operandi
Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni yang mengungkap kronologi penerimaan barang haram tersebut. "Saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu ke saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi," bunyi pengakuan yang dibacakan jaksa.
Setelah paket sabu seberat 100 gram diterima di kamar Ammar, barang tersebut langsung dibagi. Muhamad Rivaldi memecahnya menjadi dua bagian @50 gram. Satu paket dibawa Rivaldi, sementara sisanya disimpan Ammar Zoni di dalam lemari kamarnya.
Artikel Terkait
Aturan Cukai Baru Purbaya: Legalkan Rokok Ilegal & Tambah Tarif Pekan Depan
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap, Klarifikasi Celurit, & Respons Dinas Pendidikan
10 Marketplace Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: Ulasan & Rekomendasi
Roy Suryo Tolak Restorative Justice: Alasan Tegas Tak Mau Temui Jokowi Seperti Eggi Sudjana