Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi dan Fakta
Jaksa penuntut khusus Korea Selatan secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan berat ini diajukan atas perannya dalam upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada Desember 2024, yang dituding sebagai upaya "kudeta" yang mengancam tatanan konstitusional negara.
Dasar Tuduhan dan Tuntutan Jaksa
Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk menyampaikan permintaan hukuman mati tersebut ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Dalam pledoinya, jaksa menegaskan bahwa tindakan Yoon telah mengancam demokrasi dan bahwa tidak ada alasan pemberat yang dapat diterima. "Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat," tegas pernyataan jaksa.
Kronologi Upaya Darurat Militer dan Impeachment
Pada Desember 2024, Yoon menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis dengan mendeklarasikan darurat militer. Langkah ini memicu protes besar-besaran dan mendorong anggota parlemen menduduki gedung parlemen untuk memaksa pemungutan suara penolakan. Tak lama setelahnya, Mahkamah Agung menyatakan dekret tersebut inkonstitusional. Yoon kemudian dimakzulkan, dicopot dari jabatan, dan dipenjara.
Artikel Terkait
Cara Efektif Mengubah Teks ke Slide Presentasi dengan AI PPT Maker 2025
Kecelakaan Tambang Antam di Bogor: Pekerja Terjebak Asap Tebal, Evakuasi Terhambat
Residivis Ponorogo Bobol Rumah Tetangga 3 Jam Setelah Bebas, Terekam CCTV!
Penarikan Besar Susu Formula Nestle: Daftar Produk, Gejala, dan Negara Terdampak