HARIAN MERAPI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga gencar menindak pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Sepeda motor yang diamankan Polres Salatiga karena memakai knalpot brong tidak sesuai persyaratan tehnik laik jalan.
Tidak kurang 21 kendaraan sepeda motor dengan knalpot brong diamankam petugas dari Satlantas Polres Salatiga.
Baca Juga: Tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Cicalengka di Bandung, ini kondisinya saat ini
Operasi ini dilakukan polisi di Perempatan Randuacir Jalan Lingkar Salatiga (JLS), Jumat (5/1/2024).
"Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong sudah menjadi rutinitas Satlantas Polres Salatiga," jelas Kasatlantas Polres Salatuga, AKP Suci Nugraheni.
"Penindakan sekaligus dalam upaya menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024," lanjutnya.
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD