HARIAN MERAPI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga gencar menindak pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Sepeda motor yang diamankan Polres Salatiga karena memakai knalpot brong tidak sesuai persyaratan tehnik laik jalan.
 
Tidak kurang 21 kendaraan sepeda motor dengan knalpot brong diamankam petugas dari Satlantas Polres Salatiga.
Baca Juga: Tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Cicalengka di Bandung, ini kondisinya saat ini
Operasi ini dilakukan polisi di Perempatan Randuacir Jalan Lingkar Salatiga (JLS), Jumat (5/1/2024).
"Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong sudah menjadi rutinitas Satlantas Polres Salatiga," jelas Kasatlantas Polres Salatuga, AKP Suci Nugraheni.
"Penindakan sekaligus dalam upaya menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024," lanjutnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Dampak Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025 bagi Indonesia dan Pasar Asia-Pasifik
MNC Insurance Gelar Literasi Asuransi di BINUS, Ini Strategi dan Dampaknya
Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam di Parit Kubu Raya: Kronologi Lengkap & Fakta
Mahfud MD Pertanyakan Jaminan Indonesia ke China untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh: Analisis Kontroversi & Risiko Utang