Hal ini sebagai langkah antisipasi menyambut kampanye terbuka yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.
Selain itu juga untuk meminimalisir penggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasat Lantas menyebutkan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penindakan dilakukan secara langsung.
Untuk penindakan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme dengan metode hunting system.
Yaitu dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan.
Baca Juga: Pesan menyentuh Pj Walikota Salatiga kepada organisasi Islam di Kota Toleran
"Dengan cara hunting system kita nilai lebih efektif dari pada razia," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet