Hal ini sebagai langkah antisipasi menyambut kampanye terbuka yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.
Selain itu juga untuk meminimalisir penggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasat Lantas menyebutkan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penindakan dilakukan secara langsung.
Untuk penindakan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme dengan metode hunting system.
Yaitu dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan.
Baca Juga: Pesan menyentuh Pj Walikota Salatiga kepada organisasi Islam di Kota Toleran
"Dengan cara hunting system kita nilai lebih efektif dari pada razia," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran