Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Kades Kohod dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Para Terdakwa dan Isi Putusan Pengadilan
Keempat terpidana dalam kasus ini adalah:
- Arsin (Kepala Desa Kohod)
- Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod)
- Septian (seorang pengacara)
- Chandra Eka Agung (seorang wartawan)
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Hasanudin juga menghukum mereka membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Pilkada Tidak Langsung: Parpol Dituding Krisis Fungsi & Melawan Suara Rakyat
Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Transkrip Sarjana Muda, Kok Bisa Bergelar S1 Penuh?
Eggi Sudjana Bantah Minta Maaf ke Jokowi Soal Ijazah: Demi Allah Saya Tolak!
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi