Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

- Rabu, 14 Januari 2026 | 15:00 WIB
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Kades Kohod dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Para Terdakwa dan Isi Putusan Pengadilan

Keempat terpidana dalam kasus ini adalah:

  • Arsin (Kepala Desa Kohod)
  • Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod)
  • Septian (seorang pengacara)
  • Chandra Eka Agung (seorang wartawan)

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Hasanudin juga menghukum mereka membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan Hakim: Faktor Pemberat dan Peringan

Halaman:

Komentar