Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa:
- Bagi Arsin dan Ujang Karta: Sebagai perangkat desa, mereka dianggap gagal mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
- Bagi Septian: Sebagai pengacara, ia dinilai tidak mengingatkan kliennya untuk mematuhi hukum.
- Bagi Chandra: Sebagai wartawan, ia dianggap tidak memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatan mereka.
Vonis Sesuai Tuntutan dan Pasal yang Dilanggar
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pagar laut ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa.
Artikel Terkait
Pilkada Tidak Langsung: Parpol Dituding Krisis Fungsi & Melawan Suara Rakyat
Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Transkrip Sarjana Muda, Kok Bisa Bergelar S1 Penuh?
Eggi Sudjana Bantah Minta Maaf ke Jokowi Soal Ijazah: Demi Allah Saya Tolak!
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi