Sidang pidana atas tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran lainnya telah berakhir setelah 11 jam persidangan. Di persidangan, mantan presiden itu membantah semua tuduhan. Ia berargumen bertindak dalam wewenangnya untuk merespons obstruksi pemerintah oleh partai oposisi. Yoon menyebut penyelidikan ini sebagai hal yang "gila" dan penuh "manipulasi".
Jadwal Putusan dan Potensi Sejarah Kelam
Pengadilan diperkirakan akan menjatuhkan putusan pada 19 Februari. Jika dinyatakan bersalah, Yoon akan menjadi mantan presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang dihukum karena pemberontakan, menyusul dua mantan pemimpin militer terkait kudeta 1979. Namun, meski hukuman mati dijatuhkan, eksekusi kecil kemungkinan terjadi mengingat moratorium tidak resmi yang berlaku sejak 1997.
Kasus Lain yang Masih Menghantui
Selain kasus pemberontakan ini, Yoon masih menghadapi beberapa persidangan terpisah. Salah satunya adalah kasus penghalangan keadilan yang putusannya diperkirakan segera keluar dan berpotensi memberinya hukuman 10 tahun penjara. Ia juga akan diadili atas tuduhan membantu musuh terkait perintah penerbangan drone di atas Korea Utara yang diduga untuk mengamankan alasan darurat militer.
Kantor Presiden Lee Jae Myung, penerus Yoon, menyatakan kepercayaannya bahwa peradilan akan memutuskan sesuai hukum dan prinsip yang berlaku. Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum dan demokrasi di Korea Selatan.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat, Demo dan Laporan Polisi Bergulir
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival Hadapi Dunia yang Semakin Abu-Abu
FPI Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi: Tuding Penistaan Agama di Stand Up Comedy Mens Rea
Cara Efektif Mengubah Teks ke Slide Presentasi dengan AI PPT Maker 2025