Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi, Fakta, dan Jadwal Putusan

- Rabu, 14 Januari 2026 | 21:50 WIB
Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi, Fakta, dan Jadwal Putusan

Sidang pidana atas tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran lainnya telah berakhir setelah 11 jam persidangan. Di persidangan, mantan presiden itu membantah semua tuduhan. Ia berargumen bertindak dalam wewenangnya untuk merespons obstruksi pemerintah oleh partai oposisi. Yoon menyebut penyelidikan ini sebagai hal yang "gila" dan penuh "manipulasi".

Jadwal Putusan dan Potensi Sejarah Kelam

Pengadilan diperkirakan akan menjatuhkan putusan pada 19 Februari. Jika dinyatakan bersalah, Yoon akan menjadi mantan presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang dihukum karena pemberontakan, menyusul dua mantan pemimpin militer terkait kudeta 1979. Namun, meski hukuman mati dijatuhkan, eksekusi kecil kemungkinan terjadi mengingat moratorium tidak resmi yang berlaku sejak 1997.

Kasus Lain yang Masih Menghantui

Selain kasus pemberontakan ini, Yoon masih menghadapi beberapa persidangan terpisah. Salah satunya adalah kasus penghalangan keadilan yang putusannya diperkirakan segera keluar dan berpotensi memberinya hukuman 10 tahun penjara. Ia juga akan diadili atas tuduhan membantu musuh terkait perintah penerbangan drone di atas Korea Utara yang diduga untuk mengamankan alasan darurat militer.

Kantor Presiden Lee Jae Myung, penerus Yoon, menyatakan kepercayaannya bahwa peradilan akan memutuskan sesuai hukum dan prinsip yang berlaku. Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum dan demokrasi di Korea Selatan.

Halaman:

Komentar