Ammar Zoni Dijanjikan Rp100 Ribu per Gram Jadi Gudang Sabu di Rutan, Ini Fakta Sidangnya

- Kamis, 15 Januari 2026 | 21:50 WIB
Ammar Zoni Dijanjikan Rp100 Ribu per Gram Jadi Gudang Sabu di Rutan, Ini Fakta Sidangnya

Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Narkoba di Rutan

GELORA.ME – Saksi M, penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima orang lainnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Dalam persidangan, Saksi M menyebut Ammar Zoni berperan sebagai gudang peredaran dan penyimpanan narkotika. Pernyataan ini memperkuat dakwaan JPU yang sebelumnya menyebut Ammar diduga menjadi 'gudang' tempat menyimpan sabu milik saudara Andre.

Pengakuan Ammar Zoni dan Modus Operandi

Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni yang mengungkap kronologi penerimaan barang haram tersebut. "Saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu ke saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi," bunyi pengakuan yang dibacakan jaksa.

Setelah paket sabu seberat 100 gram diterima di kamar Ammar, barang tersebut langsung dibagi. Muhamad Rivaldi memecahnya menjadi dua bagian @50 gram. Satu paket dibawa Rivaldi, sementara sisanya disimpan Ammar Zoni di dalam lemari kamarnya.

Halaman:

Komentar