KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum & Fakta

- Kamis, 15 Januari 2026 | 20:50 WIB
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum & Fakta

KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Pakar Hukum: "Mustahil Majikan Tidak Tahu"

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap Jokowi. Menurutnya, sebagai atasan, Presiden mustahil tidak mengetahui atau menduga adanya instruksi terkait pembagian kuota haji tambahan kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Menteri itu adalah pembantu, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun," tegas Hudi.

Konstruksi Perkara dan Peran Jokowi

KPK telah mengungkap bahwa nama Jokowi masuk dalam konstruksi perkara. Hal ini dijelaskan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Perkara berawal dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023, di mana ia bertemu dengan Pemimpin Saudi Mohammed bin Salman (MBS).

Dalam pertemuan itu, dibahas antrean panjang haji reguler. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada negara Indonesia.

Halaman:

Komentar