KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Pakar Hukum: "Mustahil Majikan Tidak Tahu"
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap Jokowi. Menurutnya, sebagai atasan, Presiden mustahil tidak mengetahui atau menduga adanya instruksi terkait pembagian kuota haji tambahan kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Menteri itu adalah pembantu, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun," tegas Hudi.
Konstruksi Perkara dan Peran Jokowi
KPK telah mengungkap bahwa nama Jokowi masuk dalam konstruksi perkara. Hal ini dijelaskan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Perkara berawal dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023, di mana ia bertemu dengan Pemimpin Saudi Mohammed bin Salman (MBS).
Dalam pertemuan itu, dibahas antrean panjang haji reguler. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada negara Indonesia.
Artikel Terkait
Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Analisis Tudingan Antek Asing hingga Isu Pengalihan
Mahfud MD Beberkan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Strategi PDIP 2029: Analisis Lengkap Peta Politik & Peluang Koalisi
Jokowi Pasca Lengser: Analisis Kontroversi & Tanggapan Viral Warganet