KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum & Fakta

- Kamis, 15 Januari 2026 | 20:50 WIB
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum & Fakta

Penyimpangan Pembagian Kuota dan Kerugian Negara

Kuota tambahan yang seharusnya menjadi aset negara, diduga disalahgunakan. Yaqut, didampingi staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), membagi kuota dengan proporsi 50:50 (10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus).

Pembagian ini melanggar UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Kuota haji khusus kemudian didistribusikan ke biro travel tertentu, seperti Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.

Dari penjualan kuota ini, diduga terjadi pemberian kickback kepada oknum di Kemenag. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.

Status Tersangka dan Pemeriksaan Lanjutan

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Meski telah dicegah ke luar negeri, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, saat diperiksa sebagai saksi, Yaqut membenarkan ditanya soal pembagian kuota. Namun, ketika ditanya dugaan adanya perintah dari Jokowi, Yaqut hanya memberikan jawaban normatif.

Desakan untuk memeriksa Jokowi sebagai saksi kini menjadi sorotan publik, untuk mengungkap kebenaran dan pertanggungjawaban hingga ke level tertinggi dalam dugaan korupsi kuota haji ini.

Halaman:

Komentar