Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru

- Kamis, 15 Januari 2026 | 09:50 WIB
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru

Demo Besar Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta dan UU Baru

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi buruh berlangsung di dua titik utama: Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aksi ini menyuarakan sejumlah tuntutan krusial terkait kesejahteraan pekerja.

Tuntutan Revisi Upah Minimum DKI Jakarta

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan tuntutan utama adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Buruh menuntut Gubernur DKI menaikkan UMP menjadi Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI juga diminta ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen KHL.

Iqbal menekankan bahwa Jakarta merupakan kota dengan biaya hidup sangat tinggi, bahkan melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok berdasarkan riset internasional. Ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta dinilai masih sangat rendah. Data Bank Dunia dan IMF menunjukkan pendapatan per kapita penduduk Jakarta rata-rata mencapai Rp28 juta per bulan, sementara biaya hidup menurut BPS sekitar Rp15 juta per bulan.

Koreksi Kebijakan Upah di Jawa Barat dan Desakan ke DPR

KSPI juga menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah sesuai rekomendasi bupati/wali kota. Mereka menilai Gubernur Jabar telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan memangkas UMSK.

Atas dasar pelanggaran tersebut, KSPI dan Partai Buruh mendesak DPR RI untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat untuk dimintai pertanggungjawaban. Mereka juga mendesak pencopotan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai gagal melakukan pengawasan dan mewakili kepentingan buruh.

Halaman:

Komentar