Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru

- Kamis, 15 Januari 2026 | 09:50 WIB
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru

Desakan Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Tuntutan strategis lainnya adalah desakan kepada DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru. Desakan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memberi batas waktu dua tahun sejak Oktober 2024.

"Ketiadaan UU Ketenagakerjaan baru inilah yang menjadi akar persoalan upah murah, lemahnya perlindungan buruh, dan kesewenang-wenangan kepala daerah," tegas Said Iqbal. Hingga kini, naskah akademik maupun draf RUU tersebut dinilai belum disiapkan.

Penolakan Terhadap Wacana Pilkada melalui DPRD

KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Mereka menilai mekanisme itu akan membuat gubernur atau bupati hanya tunduk pada kepentingan elite politik dan pemilik modal, bukan pada rakyat.

Sebagai solusi atas alasan biaya pilkada yang mahal, Partai Buruh menawarkan perbaikan sistem pemilu, seperti transparansi rekapitulasi suara dari TPS melalui sistem digital yang dapat diakses semua pihak, untuk menekan biaya saksi tanpa mengorbankan demokrasi langsung.

Aksi demonstrasi buruh pada 15 Januari 2026 ini menjadi momentum kritik terhadap kebijakan pengupahan dan perlindungan pekerja, serta sistem ketenagakerjaan nasional yang dianggap belum berkeadilan.

Halaman:

Komentar