"Tanggal 14 sampai 2-3 hari ini saya pergi pagi pulang malam, saya tunggu. Nah, bahkan mungkin terbitnya hari Kamis," tuturnya.
SP3 Akhirnya Diterbitkan
SP3 akhirnya diterbitkan pada Kamis (15/1/2026) dini hari. "Selesainya kemarin ditandatangani semua pihak itu jam 02.00. Namun karena harus ada tanda tangan imigrasi karena Bang Eggi sakit, semua suruh kerja. Ini ke imigrasi, ini ke kejaksaan, ini semua. Akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket," ucap Elida.
Konfirmasi Resmi dari Polda Metro Jaya
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan penerbitan SP3 untuk kasus tersebut dengan eks tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Iman. Dia menerangkan bahwa penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Siswa & Guru Saling Lapor Polisi
SnapTik Aman? Panduan Lengkap & Tips Download Video TikTok Tanpa Watermark 2024
Prediksi Gaji Sri Mulyani di Gates Foundation: Tugas, Kompensasi, dan Analisis Posisi Baru
Debat AS vs Iran di DK PBB Memanas: Ancaman Intervensi Militer dan Saling Kecam