ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan, Tersangka Korupsi Bantuan PKBM Rp 1,4 Miliar
INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut pengelolaan bantuan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial HH telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Tersangka ditetapkan karena alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi," tegas Fadlan, Jumat (16/1).
Modus Korupsi dan Peran Tersangka
HH merupakan ASN aktif yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Pada tahun 2023, ia diberi kewenangan ganda sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual. Ia juga tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan. Penyidik menemukan bahwa HH tidak menyortir atau menghapus data PKBM yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kelalaian ini tidak dilaporkan kepada pimpinan dinas. Akibatnya, sejumlah PKBM yang sebenarnya tidak menjalankan kegiatan pembelajaran tetap diusulkan dan menerima bantuan dana dari pemerintah.
Artikel Terkait
Roy Suryo Pakai Louis Vuitton ke Polda, Kembali Tuntut Ijazah Jokowi Dibuka
Aturan Cukai Baru Purbaya: Legalkan Rokok Ilegal & Tambah Tarif Pekan Depan
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap, Klarifikasi Celurit, & Respons Dinas Pendidikan
Ammar Zoni Dijanjikan Rp100 Ribu per Gram Jadi Gudang Sabu di Rutan, Ini Fakta Sidangnya