ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan, Tersangka Korupsi Bantuan PKBM Rp 1,4 Miliar

- Jumat, 16 Januari 2026 | 10:25 WIB
ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan, Tersangka Korupsi Bantuan PKBM Rp 1,4 Miliar

Fadlan mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ditemukan data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat. Data tersebut tetap dimasukkan dalam usulan bantuan ke kementerian terkait.

"Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada," jelasnya.

Tindakan tersangka ini diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar. Kabar baiknya, seluruh kerugian negara tersebut telah berhasil dipulihkan selama proses penyidikan berlangsung.

Pemulihan dilakukan melalui pengembalian langsung sebesar Rp 568.330.000 dan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Indramayu sebesar Rp 876.091.750.

Status Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka HH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus korupsi bantuan PKBM di Indramayu ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan dana pendidikan yang merugikan negara.

Halaman:

Komentar