Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Pemeriksaan sebagai tersangka ini diagendakan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, di Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam tudingan terkait ijazah Presiden Jokowi.
Klaim Kuat Tidak Terlibat Rekayasa Ijazah
Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak pernah terlibat dalam proses mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Jokowi. Rismon mengklaim akan membawa bukti-bukti kuat yang membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
"Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar & Tifauzia Tyassuma) tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi," jelas Rismon Sianipar kepada Tribunnews.
Rencananya, ketiganya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Ini Alasan Hukumnya
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
MAI Adukan Polda Sumbar ke Tim Reformasi Polri: Kinerja Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH: Fokus pada Tarif Pengiriman Barang Haji