Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Rabu, 12 November 2025 | 21:25 WIB
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Pemeriksaan sebagai tersangka ini diagendakan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, di Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam tudingan terkait ijazah Presiden Jokowi.

Klaim Kuat Tidak Terlibat Rekayasa Ijazah

Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak pernah terlibat dalam proses mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Jokowi. Rismon mengklaim akan membawa bukti-bukti kuat yang membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.

"Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar & Tifauzia Tyassuma) tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi," jelas Rismon Sianipar kepada Tribunnews.

Rencananya, ketiganya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dua Objek Perkara dan Delapan Tersangka

Halaman:

Komentar