Bantah Hotman Paris, JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Nadiem
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Pernyataan ini langsung dibantah oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi.
Roy Riadi menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini. "Tidak benar pernyataan Hotman Paris yang menyebut dalam penetapan tersangka tidak ada kerugian negara perkara chromebook," tegas Roy Riadi pada Sabtu (11/10).
Alat Bukti Kerugian Negara
Jaksa mengungkapkan bahwa dalam uji praperadilan telah dihadirkan 4 alat bukti yang menunjukkan kerugian negara. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Berita Acara Pemeriksaan keterangan ahli dari BPKP
- Surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP
- Surat tugas pimpinan BPKP untuk auditor menghitung kerugian negara
Roy Riadi menambahkan bahwa keterangan yang disampaikan Hotman Paris hanya mengambil sebagian hasil pengawasan BPKP dan tidak menyampaikan informasi secara utuh. Padahal, audit BPKP telah menemukan kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop chromebook ini.
Klaim Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa BPKP telah menyatakan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Karena itu, pengacara kondang ini menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim bertentangan dengan hasil audit lembaga negara.
"BPKP adalah lembaga sah negara. Mereka menyimpulkan tak ada kerugian negara dalam proyek laptop itu. Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara," ucap Hotman Paris.
Artikel Terkait
Jokowi-Prabowo Bertemu, Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Prabowo Dibela Gerindra Pasca Sindiran Anies: Presiden Harus Rangkul Semua Pihak
AHY Diincar Jadi Cawapres 2029, Didorong oleh SBY dan Prabowo
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar