Bantah Hotman Paris, JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Nadiem
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Pernyataan ini langsung dibantah oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi.
Roy Riadi menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini. "Tidak benar pernyataan Hotman Paris yang menyebut dalam penetapan tersangka tidak ada kerugian negara perkara chromebook," tegas Roy Riadi pada Sabtu (11/10).
Alat Bukti Kerugian Negara
Jaksa mengungkapkan bahwa dalam uji praperadilan telah dihadirkan 4 alat bukti yang menunjukkan kerugian negara. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Berita Acara Pemeriksaan keterangan ahli dari BPKP
- Surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP
- Surat tugas pimpinan BPKP untuk auditor menghitung kerugian negara
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta Kerugian Negara Rp1 Triliun & Klaim Tidak Makan Uang Jemaah
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun