Bantah Hotman Paris, JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Nadiem
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Pernyataan ini langsung dibantah oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi.
Roy Riadi menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini. "Tidak benar pernyataan Hotman Paris yang menyebut dalam penetapan tersangka tidak ada kerugian negara perkara chromebook," tegas Roy Riadi pada Sabtu (11/10).
Alat Bukti Kerugian Negara
Jaksa mengungkapkan bahwa dalam uji praperadilan telah dihadirkan 4 alat bukti yang menunjukkan kerugian negara. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Berita Acara Pemeriksaan keterangan ahli dari BPKP
- Surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP
- Surat tugas pimpinan BPKP untuk auditor menghitung kerugian negara
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun