Roy Riadi menambahkan bahwa keterangan yang disampaikan Hotman Paris hanya mengambil sebagian hasil pengawasan BPKP dan tidak menyampaikan informasi secara utuh. Padahal, audit BPKP telah menemukan kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop chromebook ini.
Klaim Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa BPKP telah menyatakan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Karena itu, pengacara kondang ini menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim bertentangan dengan hasil audit lembaga negara.
"BPKP adalah lembaga sah negara. Mereka menyimpulkan tak ada kerugian negara dalam proyek laptop itu. Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara," ucap Hotman Paris.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun