Roy Riadi menambahkan bahwa keterangan yang disampaikan Hotman Paris hanya mengambil sebagian hasil pengawasan BPKP dan tidak menyampaikan informasi secara utuh. Padahal, audit BPKP telah menemukan kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop chromebook ini.
Klaim Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa BPKP telah menyatakan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Karena itu, pengacara kondang ini menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim bertentangan dengan hasil audit lembaga negara.
"BPKP adalah lembaga sah negara. Mereka menyimpulkan tak ada kerugian negara dalam proyek laptop itu. Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara," ucap Hotman Paris.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta Kerugian Negara Rp1 Triliun & Klaim Tidak Makan Uang Jemaah
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun