GELORA.ME - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan diajukan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hana menjelaskan, objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Dia menilai, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi: ANRI & KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Fakta Terbaru
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi & Pasal yang Dijeratkan
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum Terkini
KPK Periksa Jaksa Tri Taruna Fariadi Usai OTT dan Diserahkan Kejagung