GELORA.ME -Saudagar minyak Riza Chalid sebagai buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, diperkirakan lari ke Malaysia.
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mendesak, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim segera menyerahkan Riza Chalid, yang saat ini diduga kuat dilindungi dan berada di wilayah Malaysia.
Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian menyebut, keberadaan Riza Chalid di Malaysia merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi lintas negara.
Ia bahkan menyatakan siap memimpin langsung aksi penjemputan jika pemerintah Indonesia tidak segera bertindak tegas.
"Kami meminta Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Malaysia, segera serahkan Riza Chalid ke Indonesia. Jika tidak, kami dari PP GPA siap menjemput langsung yang bersangkutan ke Malaysia," ujar Aminullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut Amin, Riiza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, karena diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari dua perusahaan, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, yang terlibat dalam penyewaan Terminal BBM Merak.
Kemudian dia juga mendapati fakta, bahwa proyek tersebut fiktif dan tidak diperlukan, namun tetap dijalankan dengan nilai kontrak jumbo yang merugikan keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
"Negara tidak boleh kalah. Mafia migas seperti Riza Chalid harus diadili demi keadilan publik dan masa depan sektor energi nasional," tegasnya.
Selain itu, Amin menyangkakan Riza Chalid yang mangkir dari panggilan penyidik dan sempat terdeteksi berada di Singapura, namun belakangan diungkap sumber dari Imigrasi dan penyidik telah bermukim di Malaysia dan telah menikah dengan salah satu kerabat keluarga kerajaan di sebuah negara bagian, yang turut memperumit proses pemulangannya.
"Keberadaan Riza Chalid di Malaysia menjadi ujian bagi komitmen negara sahabat dalam memberantas korupsi lintas batas. Jangan sampai Malaysia menjadi tempat perlindungan para koruptor kelas kakap," demikian Aminullah menambahkan.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah menjajaki jalur diplomatik dan hukum internasional untuk mengekstradisi Riza. Jika ia kembali mangkir, Kejagung akan mengajukan red notice Interpol dan memperluas status Daftar Pencarian Orang (DPO) ke level global.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Malaysia, Mohd Radzi Harun menyatakan bahwa pihaknya akan merespons setiap permintaan resmi dari negara sahabat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Malaysia terbuka terhadap kerja sama hukum internasional. Setiap permintaan ekstradisi akan dipertimbangkan sepanjang sesuai dengan perjanjian dan dokumen hukum yang sah," ujarnya dalam keterangan singkat di Kuala Lumpur.
Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai status keberadaan Riza Chalid maupun proses hukum di Malaysia.
Sementara itu, tekanan publik di Indonesia terus meningkat agar pemerintah bertindak cepat dan tegas terhadap mafia migas yang telah merugikan negara dalam skala luar biasa
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Benaran Diperiksa KPK
Rocky Gerung Yakin Kasus Hasto dan Tom Lembong Pesanan: Gampang, Cek Saja HP Jaksa
Dugaan ICW: Korupsi Katering Haji Merugikan Negara Rp 255 Miliar
Pegawai Kemenag Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Jemaah Haji