"Mereka bertindak sepihak, langsung memutuskan kontrak kerja dengan pihak guru, karena itu saya minta kebijakan itu dicabut," ucapnya.
"Pemda secepatnya duduk bersama BPKP, memastikan bahwa kebijakan itu dicabut dulu dan dicarikan solusi yang baik," tutup Saiful Huda
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta Kerugian Negara Rp1 Triliun & Klaim Tidak Makan Uang Jemaah
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap