GELORA.ME - Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 2016, akan melaporkan Iptu Rudiana ayah dari Almarhum Eky ke Bareskrim Polri.
Salah satu Kuasa Hukum 6 Terpidana, Wiwi Maryanti mengatakan pelaporan itu atas dasar diduga Iptu Rudiana telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap para terpidana saat kasus tersebut muncul pada 2016.
"Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana," ucap Wiwi Maryanti kuasa hukum terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).
Dia juga mengungkapkan para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi, Supriyanto dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut.
"Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak anak ini babak belur," kata dia.
Wiwi mengatakan akan melaporkan Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (17/7/2024).
Namun, pihaknya belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam.
Artikel Terkait
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut