"Izin menjelaskan Yang Mulia, ketika itu Pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari Biro Hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan 6 juta," kata Rini.
"Permintaan 6 juta dapat dari siapa awalnya?" tanya jaksa mendalami.
"Setahu saya Pak Agung bilang ada disampaikan dari pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," kata Rini.
"Siapa namanya?" tanya jaksa.
"Pak Agung tidak menyebutkan secara langsung, Pak," ucap Rini.
"Ada enggak disebutin dari Pak Agung itu nama Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Pak Menteri tidak, tidak ada," pungkas Rini.
Belum ada keterangan dari SYL maupun cucunya mengenai keterangan saksi tersebut.
Dalam kasusnya, SYL bersama dua anak buahnya didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar hasil pungli pejabat Kementan. Uang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Korupsi Kuota Haji: Anhar Gonggong Soroti Degradasi Moral Pejabat & Kasus Yaqut Cholil Qoumas
Eggi Sudjana Minta Status Cekal Dicabut Usai Temui Jokowi: Alasan & Dampaknya
Buni Yani Nilai Taktik Jokowi Terima Eggi Sudjana & Damai Tak Akan Berhasil: Analisis Lengkap
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi & Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang